Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSPI Ancam Kepung Kantor Jokowi, FH Berteriak Keras: Negara Tidak Akan Tunduk!

        KSPI Ancam Kepung Kantor Jokowi, FH Berteriak Keras: Negara Tidak Akan Tunduk! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi ancaman Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menggelar demo besar-besaran pada 1 November 2020 soal klaster ketenagakerjaan. 

        Menurut FH, negara tidak boleh tunduk pada tekanan dan ancaman seperti dari KSPI. "Pemerintah punya otoritas untuk melakukan kebijakan atas nama konstitusi demi ratusan juta kelompok masyarakat lain," cuitnya dalam akun Twitternya, @FerfinandHaean3, seperti dilihat, Senin (26/10/2020). Baca Juga: 1 November Demo Besar di 200 Kabupaten, Buruh Bakal Geruduk Istana Jokowi sampai Menang!

        Lanjutnya, ia menegaskan Presiden KSPI Said Iqbal bahwa negara tidak akan tunduk pada kepentingan pribadinya. Baca Juga: Buruh Mogok Nasional, KSPI: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Perusahaan Kerupuk

        "Saudara Said Iqbal, negara tidak akan tunduk pada kepentingan pribadimu!!" cetus Ferdinand.

        Diketahui sebelumnya, KSPI menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan akan melakukan demo besar.

        "Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, pada saat itu, karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.

        Bahkan, ia menegaskan bahwa KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 1 November tersebut secara bersamaan dan akan bawa judicial review.

        Aksi akan berlangsung di sekitar Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi. Aksi akan terus berlangsung sampai keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

        "Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: