Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Senjata Sri Mulyani Berantas 'Tikus-tikus' di Kemenkeu

        Ini Senjata Sri Mulyani Berantas 'Tikus-tikus' di Kemenkeu Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan Indonesia telah mengalami reformasi secara fundamental pada 2003-2004. Hal itu terjadi sejak adanya tiga aturan perundang-undangan, yaitu UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pengawasan atau Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

        "Sudah 16-17 tahun lalu telah mengalami reformasi secara fundamental dalam pengelolaan keuangan. Fungsi perbendaharaan negara telah dilaksanakan dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)," katanya dalam seminar secara virtual, Senin (26/10/2020).

        Dia menuturkan, DJPb merupakan titik awal reformasi perbendaharaan. Namun, sayangnya saat awal dibentuk, direktorat tersebut mempunyai reputasi yang buruk. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam DJPb terdapat banyak calo-calo anggaran.

        Baca Juga: Lihat Daerah Tak Gercep Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Marah Besar

        Untuk mengatasi hal itu banyak terobosan yang dilakukan Kemenkeu mulai dari tahapan sistem pencairan, dimulai dari front office, middle office hingga back office. Kemudian ada treasury single account dan treasury billing room.

        Tak hanya itu, DJPb juga telah mengembangkan berbagai sistem untuk mengatur agar pengelolaan perbendaharaan semakin baik, dengan sistem perbendaharaan dan sistem anggaran negara atau SPAM, dan SAKTI.

        "Dengan berbagai langkah moderanisasi dan reformasi ini, fungsi perbendaharaan di Indonesia semakin lama semakin baik," tandas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: