Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Tegaskan Enggak Ada Bank Umum yang Sedang Ditangani

        LPS Tegaskan Enggak Ada Bank Umum yang Sedang Ditangani Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat 7 (tujuh) bank gagal akibat pandemi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020, terdapat 6 (enam) BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut. Dengan demikian, pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS.

        Adapun jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

        Baca Juga: LPS Diganjar Peringkat AAA/Stabil dari Dua Lembaga Rating

        Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

        "Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," tegas Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

        Catatan OJK menyebutkan, rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 23,2 persen di Agustus 2020, naik tipis 0,24 persen dari permodalan bulan Juli yang sebesar 22,96 persen.

        Kemudian per 23 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 148,01 persen dan 31,68 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sedangkan LDR tercatat 85,1 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: