Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Susul Ganjar Pranowo dan Sultan HB X, Khofifah Naikkan UMP Jawa Timur Jadi Rp1,8 Juta

        Susul Ganjar Pranowo dan Sultan HB X, Khofifah Naikkan UMP Jawa Timur Jadi Rp1,8 Juta Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi -

        Meski ada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di wilayahnya.

        Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari Pemprov Jatim, serikat buruh dan pekerja, serta perwakilan perusahaan atau pengusaha.

        "Setelah kami lakukan rapat dengan dewan pengupahan. Akhirnya, diputuskan kenaikan UMP senilai Rp100 ribu pada tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu, 1 November 2020.

        Baca Juga: Kabar Baik, Sultan HB X Naikkan UMP DIY Jadi Rp1,765 Juta

        Khofifah mengatakan, pada tahun 2020 UMP di Jawa Timur sebesar Rp1.768.000. Dengan kenaikan ini, UMP di Jatim pada 2021 sebesar Rp1.868.777. Setelah diputuskan UMP di Jatim pada 2021. Bupati atau Wali Kota seluruh Jatim diminta segera memutuskan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).

        "Keputusan ini karena kita melihat ada sektor yang terdampak dan tidak terdampak. Ketika kita memutuskan UMP masa berlakunya sampai pada putusan UMK. Kalau UMK sudah diputuskan UMP tidak berlaku," ujar Khofifah.

        Khofifah mengungkapkan, sebenarnya UMP yang dikeluarkan Pemprov Jatim lebih kecil dari UMK di Jatim. Untuk UMK paling kecil di Kota atau Kabupaten di Jatim sebesar Rp1.913.000. Ada 9 Kota yang menerapkan UMK sebesar itu, antara lain Sampang, Pamekasan, Trenggalek hingga Madiun.

        "UMP kita sementara dibawah nilai UMK terendah di Jatim. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Dan UMP tidak berlaku bila sudah ditetapkan UMK," tutur Khofifah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: