Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uang Nasabah Raib Rp20 Miliar, Polisi Sita Aset Kepala Cabang Maybank

        Uang Nasabah Raib Rp20 Miliar, Polisi Sita Aset Kepala Cabang Maybank Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi menyatakan telah menyita sejumlah aset milik dari Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan lantaran disinyalir diperoleh dari uang haram tersebut. Sehingga, aset itu nantinya akan dijadikan alat bukti oleh penyidik.

        Baca Juga: Akankah Duit Nasabah Rp20 M yang Raib Balik? Maybank: Sama-Sama Kita Tunggu

        "Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan," kata Awi, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

        Sementara itu, kata Awi, penyidik dalam waktu dekat juga mengagendakan pemeriksaan terhadap AT dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.

        Nantinya, polisi akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan AT. Mengingat, Ia saat ini juga terjerat perkara hukum di Polda Metro Jaya.

        Dalam perkembangannya, ternyata AT merupakan tahanan Kejari Tangerang. Awi tak merinci secara detail perkara yang menjerat AT di Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasusnya tidak jauh beda seperti yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

        "Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera Tahap l," ujar Awi.

        Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: