Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasukan Habib Rizieq Geram: Pak Polisi Jangan Komentar yang Provokatif Ya!

        Pasukan Habib Rizieq Geram: Pak Polisi Jangan Komentar yang Provokatif Ya! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, menyatakan bahwa semua laporan kepolisian atau kasus yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab telah dihentikan. Ia pun menyebut semua kasus telah berstatus SP3.

        "Sudah SP3. Insyaallah (semua kasus Habib Rizieq) sudah SP3 jadi enggak ada masalah," kata Slamet seperti kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2020).

        Baca Juga: Terungkap Nyata! Hasil Tes Corona Habib Rizieq Dibongkar, Kondisi Imam Besar FPI Begini

        Lanjutnya, ia meminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan komentar yang mengandung pernyataan provokatif kepada Habib Rizieq. Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, NasDem Wanti-wanti: Jangan Ada Keistimewaan!

        "Jadi polisi jangan mengada-ada. Ciptakan kondisi agar kondusif jangan komentar yang provokaif dan mengada-ada," lanjutnya.

        Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengatakan ada banyak laporan terkait Habib Rizieq. Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail apa saja laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

        "Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Shihab ya. Nanti akan saya cek, saya akan cek kembali," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

        Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

        Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.

        Baca Juga: Bukan Sembarang Orang, Negara Diminta Lindungi Kepulangan Habib Rizieq, Polisi Juga

        Tak berhenti di sana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

        Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: