Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Halo Mas Anies, PSI Minta Mas Anies Jangan Jegal Proyek Jokowi Dong!

        Halo Mas Anies, PSI Minta Mas Anies Jangan Jegal Proyek Jokowi Dong! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, meminta Pemprov DKI untuk tidak mengutak-atik rute proyek Light Rail Transit (LRT) yang sedang digenjot saat ini. Baca Juga: Edan! Serangan Terbaru Ferdinand ke Gubernur Anies Bikin Begidik, Nggak Nyangka Anies...

        Hal tersebut menyusul keputusan Gubernur Anies Baswedan menghapus rute Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas.

        Menurutnya, rute LRT Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Baca Juga: Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi

        Bahkan, proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres no. 56 tahun 2018.  "Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi," katanya, kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

        Sementara itu, Anies pada September lalu telah bersurat kepada Kementerian perhubungan terkait pemangkasan rute ini. Terkait itu, PSI mengatakan dengan menghapus rute Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas bisa bikin proyek ini gagal.

        Sebab, rute tersebut diperkirakan menjadi salah satu jalur yang paling ramai penumpang.  "Menghapus rute Velodrome - Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini," tegasnya.

        "Rupanya, baru sekarang ketahuan bahwa Pak Anies ingin menghapus rute ini,” ujarnya.

        Menurutnya, proyek LRT Velodrome - Dukuh Atas sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan timur dan utara Jakarta. Karena itu, ia mendesak agar Anies segera menjalankan proyek LRT sesuai yang telah diatur di Perpres 55 tahun 2018 dan Perpres 56 tahun 2018.

        “Membangun LRT memang butuh dana yang tidak sedikit. Jika anggaran Pemprov DKI tidak cukup, maka bisa dibiayai lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kemenkeu. Tidak ada larangan untuk membiayai proyek LRT pakai pinjaman PEN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tidak melaksanakan proyek LRT sesuai kebijakan Presiden,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: