Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketentuan itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin (16/11) lalu agar seluruh kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.
Baca Juga: Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
"Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi Covid-19, tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani, Kamis (19/11/2020).
Namun, Mardani mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil. Kejadian pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya harus diterapkan juga ke kepala daerah lain yang dinilai melalukan pelanggaran serupa.
"Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lainnya yang juga melanggar," tegas legislator asal DKI Jakarta itu.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini menambahkan, semuanya harus dilihat secara adil. Dia mencontohkan, DKI Jakarta itu merupakan provinsi dengan tingkat testing dan tracing yang melebihi standar WHO dan dilakukan secara profesional. Mestinya itu menjadi pertimbangan untuk penegakan hukum terkait penerapan prokes.
"Jangan cuma karena satu kasus prestasi seorang kepala daerah bisa dianggap tidak ada artinya. Semua harus adil," pungkas Mardani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti