Fadli Zon Tantang Polisi Periksa Anak Jokowi, Istana Bereaksi, Langsung Skakmat...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, merespons pernyataan Politisi Partai Gerindra yang menganggap aparat kepolisian tidak berani menindak Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan di masa kampanye.
Menurutnya, aturan pelaksanaan PPilkada tidak bisa disamakan dengan pelanggaran prokes Covid-19 yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab karena membuat kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Ia pun menilai Gibran sudah mematuhi aturan Pilkada terkait pencalonannya di Pilkada Solo.
Baca Juga: Kerumunan Habib Rizieq 'Dihabisi', Gibran Kok Aman?
"Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Sambungnya, ia juga mengatakan hajatan Habib Rizieq mengundang ribuan orang dan tidak menerapkan jaga jarak. Hal tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika tertular virus corona.
"Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik," katanya.
Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Dipermasalahkan, Apa Kabar Acara Gibran Pak Jokowi?
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan dirinya ditegur langsung jika kegiatannya melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan membuat kerumunan.
"Semua kegiatan saya didampingi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kalau ada yang melanggar otomatis di detik itu juga langsung ditegur," kata Gibran Rakabuming Raka usai usai acara Dialog Dunia Usaha bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Diamond Solo Convention Center, Rabu (18/11/2020).
Jika ada yang salah, Gibran mempersilakan ditegur langsung. Selain siap ditegur, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga siap diberi sanksi.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Habib Rizieq Harus Diproses Hukum, Nama Ahok Dibawa-bawa
Mengenai tudingan adanya kerumunan saat pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP mendaftar ke KPU Solo beberapa waktu lalu, Gibran menegaskan bahwa orang yang mengawal dirinya sudah sesuai peraturan, yakni di bawah 50 orang.
Ditanya kegiatannya saat mendaftar ke KPU Solo yang dibandingkan dengan kegiatan massa FPI di Jakarta belum lama ini, suami Selvi Ananda ini menegaskan bahwa dirinya siap ditegur Bawaslu kalau ada yang salah.
"Kalau ada yang salah, misalnya pengumpulan massa atau apa, saya siap ditegur, gitu aja," ucapnya.
Baca Juga: Kerumunan Habib Rizieq 'Dihabisi', Gibran Kok Aman?
Sebelumnya, Fadli Zon sempat menantang aparat kepolisian untuk menindak Gibran karena dianggap melanggar prokes Covid di masa kampanye Pilkada.
Dalam akun Twitternya, Fadli Zon mengutip artikel pemberitaan salah satu media online berjudul 'Tidak Hanya HRS, Aparat Juga Harus Tegas Terhadap Putra Jokowi Gibran'. Ia mempertanyakan keberanian polisi dalam menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil