Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia Sosok Pemberani Pembongkar Baliho Habib Rizieq, FPI, Kamu Berani Protes?

        Ini Dia Sosok Pemberani Pembongkar Baliho Habib Rizieq, FPI, Kamu Berani Protes? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bhawa pihaknya yang memerintahkan jajarannya untuk aksi pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab.

        “Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” ungkapnya, di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Baca Juga: Maaf Yah! Habib Rizieq Istirahat Dulu, Lagi Kurang Enak Body

        Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran beberapa kali upaya Sat Pol PP mencopot baliho tersebut gagal dan terpasang kembali. Baca Juga: Keras! Pangdam Jaya Lantang Bersuara: Bubarkan Saja FPI!!

        Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemasangan baliho atau spanduk semua pihak, tanpa terkecuali, harus taat hukum.

        “Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya,” tegasnya.

        Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menurunkan semua baliho FPI yang dipasang sembarangan. “Saya katakan, itu perintah saya. Dan ini akan saya bersihkan semua.” kata Dudung.

        “Tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” tegasnya.

        Diketahui sebelumnya. Sekretaris Umum FPI Munarman buka suara dan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        “Tugas TNI setahu saya, selain operasi militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden,” ujarnya, Jumat (20/11).

        Ia juga menyebut bahwa militer memiliki tugas operasi selain perang. Namun, ia mengaku tak tahu persis apakah penurunan baliho HRS itu atas perintah Presiden atau tidak.

        “Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi militer selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden secara langsung,” ujarnya.

        Sebab, menurut dia, untuk operasi yang demikian, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah Presiden.

        “Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.

        Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

        Sambungnya, masyarakat juga bisa membedakan apakah mencopot baliho itu termasuk kategori perang atau bukan. “Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden,” tuturnya.

        Karena itu, ia menyarankan agar operasi serupa dimanfaatkan untuk memasang balihonya sendiri. “Biar nggak merusak milik orang lain,” tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: