Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan, Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU

        PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan, Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU Kredit Foto: Lion Air
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Lion Air yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        "Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

        Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, maskapai tersebut telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Baca Juga: Dagangannya Laku Keras, Belasan Miliar Rugi Indofarma Terpangkas

        "Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.

        Sebelumnya, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

        Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (22/10/2020).

        Dalam petitum pemohonan meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

        "Menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: