Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Instruksi Pangdam Jaya Lebay: 'Emang Habib Rizieq Sulut Perang?'

        Instruksi Pangdam Jaya Lebay: 'Emang Habib Rizieq Sulut Perang?' Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, menilai pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan prajuritnya untuk mencopot spanduk dan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh Jakarta merupakan sikap berlebihan.

        Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation itu menjelaskan, penertiban spanduk dan baliho adalah masalah ketertiban umum.

        Baca Juga: Perintahkan TNI Copot Baliho Habib Rizieq, 'Ganti Pangdam Jaya Dudung'

        "Wewenang dan tugasnya Satpol PP, ya masa sampai tentara yang mengerjakan," kata Haris dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

        Haris lebih jauh menuturkan, penurunan baliho boleh dilakukan oleh Satpol PP. Namun itu jika ditemukan kesalahan prosedur, seperti tulisan di dalam baliho, terdapat kandungan pelanggaran hukum, dan atau di lokasi yang salah. Namun, bila penurunan baliho dilakukan oleh TNI, berarti ada poster atau spanduk yang punya kaitan dengan perang.

        "Berarti ini serius terhadap Riziq Shihab, tapi saya tidak yakin RS bisa mengakibatkan atau menyulut perang. Wong perang antarnegara saja ada mediasi dan diplomasi kok. Atau, jika TNI turun tangan, ada ancaman lain selain perang, terorisme, bencana, dan lainnya. Akan tetapi, jika RS punya kandungan terorisme, bencana dan lainnya kan masih ada otoritas lain. Atau, memang institusi lain sudah tidak bisa bekerja sehingga harus TNI yang kerjakan," kata Haris.

        Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui telah memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho spanduk dan baliho bergambar HRS di wilayah DKI Jakarta.

        Perintah itu turun setelah sebelumnya upaya penertiban baliho oleh Satpol PP gagal karena baliho dengan wajah HRS kembali terbentang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: