Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dudung Effect, Pencopotan Baliho Habib Rizieq Merambat ke Luar DKI Jakarta

        Dudung Effect, Pencopotan Baliho Habib Rizieq Merambat ke Luar DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi -

        Perintah pencopotan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang dikeluarkan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, ke para prajuritnya diikuti daerah-daerah lain di luar DKI Jakarta.

        Di daerah mana saja pencopotan itu dilakukan? Pertama, di Semarang, Jawa Tengah. Didampingi polisi dan TNI, Satpol PP di Ibu Kota Jateng ini menurunkan tiga baliho bergambar Rizieq. Semua baliho itu ada di wilayah Semarang Utara.

        Baca Juga: Geger Habib Rizieq Kena Covid-19, FPI Buka Suara: Hoaks!

        Ukuran ketiga spanduk yang diturunkan itu pun berkisar 3x4 meter. Salah satunya bertemakan kemerdekaan dengan tulisan, Dirgahayu Republik Indonesia, Menjaga Warisan Ulama.

        Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyatakan baliho-baliho tersebut tidak berizin sehingga melanggar aturan pemerintah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Selain Semarang, Solo alias Sukoharjo juga disasar.

        Petugas Polres Solo dan Satpol PP, melakukan patroli di seluruh jalan protokol serta kawasan Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon. Dari lima titik, polisi mencopot sekitar 10 baliho dan spanduk.

        "Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri," tegas Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

        Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan pencopotan baliho tidak hanya di daerah Semarang dan Solo, tetapi di seluruh jajaran Polda Jateng. Tercatat, sejumlah wilayah di Jateng, seperti Karanganyar, Grobogan, Semarang, Purbalingga, Klaten, Pekalongan, dan daerah lainnya, juga dilakukan hal yang sama. Semua spanduk dan baliho ilegal dicopot.

        Kata dia, selain menyalahi aturan karena tak ada izin penempatan dan lokasi, baliho serta spanduk ini dinilai bernada provokasi dan memecah-belah bangsa.

        "Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah," tegas Kapolda Jateng.

        Kedua, belasan baliho dan spanduk bergambar Rizieq juga dicopot di Jawa Barat. Tepatnya, di Kabupaten Cianjur. Mulai dari kota Cianjur, Ciranjang, Cugenang, hingga Cipanas dan Puncak.

        "15 baliho kami copot dan amankan dari beberapa titik," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi.

        Pemkot Cianjur juga menyatakan tak akan memberi izin bagi acara Rizieq di sana yang berpotensi memicu kerumunan. Sebelumnya, Rizieq dijadwalkan akan menghadiri acara tabligh akbar di sana. 

        Ketiga, menyebrang ke Pulau Sumatera. Palembang, Sumatera Selatan, juga kena Dudung effect. Sejumlah baliho dan spanduk Rizieq dicopot. Salah satu baliho yang dibongkar berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1.

        Baca Juga: Kegaduhan Habib Rizieq Gara-gara Pemerintah Tak Bersikap Bijak!

        Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji menyebut alasan pencopotan baliho itu karena FPI tidak terdaftar sebagai Ormas.

        "Mau dia bayar atau tidak di papan reklame, itu jadi ilegal. Ini asas kepatutan dan hukum," tegasnya.

        Keempat, Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan juga melakukannya. Beberapa baliho Rizieq, salah satunya di perempatan dekat RSUD Labuang Baji, area Kecamatan Mamajang, dicopot. Bukan cuma penurunan baliho, demo penolakan terhadap kedatangan Rizieq juga terjadi di sejumlah daerah.

        Diawali di Medan, Bandung, dan Serang, Jumat (21/11/2020), disusul di Solo, Karawang, serta Sidoarjo.

        Pro-Kontra Dudung

        Keputusan Mayjen Dudung memerintahkan prajurit TNI mencopot baliho masih menuai protes dari berbagai pihak. Salah satunya dari Sekjen MUI, Anwar Abbas. Dia menyoroti tugas tentara yang seharusnya bukan untuk menurunkan baliho. Anwar berharap, aparatur negara bertindak sesuai tugas dan fungsinya. Kata dia, TNI jangan keluar atau melebihi dari yang sudah ditentukan undang-undang dan peraturan.

        "Supaya tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," tuturnya.

        Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah pemerintah daerah atau provinsi.

        "TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," cuit Mu'ti di akun Twitternya.

        Baca Juga: Pereteli Baliho-baliho Habib Rizieq, Aparat TNI Malah Bikin Resah Warga

        Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga ikut bicara. Dia bilang, tindakan TNI yang langsung turun mengurus Rizieq telah sangat mengkhawatirkan dan menakutkan.

        "Keadaan negara seperti sudah sangat genting, berada dalam keadaan darurat. Hukum sipil seperti sudah tidak berjalan," ujar Hamdan di akun Twitter @hamdanzoelva.

        Tetapi, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati punya pendapat lain. Menurutnya, TNI bisa membantu tugas Pemda atau Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara. Apalagi, bila ditengarai adanya bibit ancaman kepada persatuan dan kesatuan bangsa.

        "Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning.

        Soal pemasangan spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum. Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum.

        "Harus dikatakan dengan pasti, negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.

        Nuning yakin, jika Satpol PP bekerja murni berdasarkan tugas dan fungsi sesuai regulasi, pasti TNI tak perlu turun tangan. 

        Hal senada disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani. Kata dia, langkah TNI mencopot baliho Rizieq tidak melanggar aturan. Alasannya, korps baju loreng punya tugas dalam operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.

        "Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaleswari.

        Dia menilai, langkah itu diambil karena TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan. Satpol PP sudah membongkar baliho Rizieq, tapi dipasang kembali.

        "Sehingga mereka (TNI) menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: