Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kanwil DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Pengadilan

        Kanwil DJP Sumut I  Seret Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Pengadilan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Medan -

        Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, pelaku dugaan tindak pidana perpajakan dari Kota Medan, Sumatera Utara telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I.

        Baca Juga: DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN

        Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Max Darmawan mengatakan tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. 

        "Atas perbuatan tersangka ASM memenuhi unsur-unsur Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP dan berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya, Senin (23/11/2020).

        Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.

        “Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.Tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019," ujarnya.

        Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.

        “Ada beberapa hal, yang apabila itu dilakukan dengan sengaja, dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti kasus di atas, dan juga misalnya menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, dan sebagainya,” ujarnya.

        Dikatakannya langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh.

        Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo menambahkan, tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.

        "Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga merugikan pendapatan negara sebesar Rp 3,3 Miliar. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah

        pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," pungkasnya.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: