Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong pelaku bisnis teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) untuk menyempurnakan aspek keamanan dalam pelayanan kepada nasabah. Untuk itu diperlukan mitigasi risiko keamanan layanan keuangan fintech.
"Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus jadi prioritas utama. Karena itu pelaku fintech juga harus memperkuat tata kelola penyelenggaraan layanan. Aspek keamanan teknologi perlu terus disempurnakan. Selain itu, edukasi pemanfaatan layanan secara prudent (bijaksana) dan rasional kepada masyarakat juga harus dilakukan," kata Ma’ruf pada acara penutupan Pekan Indonesia Fintech Summit 2020 dan Pekan Fintech Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Bagi Ma'ruf, perlindungan terhadap masyarakat harus diprioritaskan dengan menekankan pentingnya peran regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Baca Juga: Pertamina & Kejagung Teken Kerja Sama Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional
Kedua lembaga itu diharapkan secara optimal memastikan penyelenggaraan layanan teknologi keuangan dengan baik, adaptif, dan proaktif terhadap perkembangan teknologi, serta menyediakan regulasi yang memadai.
“Regulasi harus mampu menjadi katalisator terhadap berkembangnya teknologi dan tidak seharusnya menjadi penghambat perkembangannya,” ujarnya.
Ma’ruf mengatakan bahwa pengembangan fintech dalam perekonomian, saat ini dan pascapandemi nanti akan sangat krusial. Karena itu, semua pihak harus secara serius mendukung pengembangannya.
"Kita semua harus secara serius mendukung pengembangan fintech ini, bukan hanya untuk fintech itu sendri. Juga bukan hanya untuk memperkuat layanan keuangan. Tetapi lebih dari itu, sebagai sarana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.
Ma’ruf menjelaskan bahwa secara keseluruhan, pengembangan fintech di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat di antaranya dalam empat tahun terakhir, terdapat 500 penyelenggara fintech dalam berbagai bentuk dan layanan. Sebagai perbandingan pada 2016 hanya terdapat sekitar 24 penyelenggara fintech berbadan hukum yang terdaftar.
Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Kabar Bahagia: Ekonomi RI Terbaik Kedua Dunia Setelah China!
Selain itu, dari sisi model bisnis dan solusi teknologi keuangan, juga terdapat banyak variasi. Oleh karena itu, Ma’ruf menilai perkembangan tersebut juga harus dapat diaplikasikan pada fintech berbasis syariah.
"Karena dengan potensinya yang besar, fintech syariah dapat berpotensi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pilar perekonomian nasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: