Dalam rangka identifikasi perluasan akses pemasaran untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sulaiman menjadi narasumber acara focus group discussion (FGD) Konsolidasi UKM Ekspor yang digelar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Senin (23/11).
Sulaiman dalam acara tersebut menyampaikan dukungan Bea Cukai dalam peningkatan Ekspor Nasional. Menurut Sulaiman, dalam proses bisnis ekspor ada beberapa fasilitas kemudahan yang dapat diterima oleh pelaku usaha, salah satunya adalah KITE (kemudahan impor tujuan ekspor) dan TPB (tempat penimbunan berikat).
Baca Juga: Bea Cukai Jambi Distribusikan Hibah Alat Kesehatan dari Temasek Singapura
"Dengan menggunakan fasilitas KITE, pengusaha akan mendapatkan pembebasan atau pengembalian bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian produk impor yang merupakan bahan baku produk tujuan ekspor sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Sebagai provinsi yang mengandalkan industri pariwisata, menurut Sulaiman, Bali merupakan salah satu provinsi yang terdampak pandemi Covid-19 cukup parah dengan pertumbuhan ekonomi hanya mencapai minus 12%. Peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dituntut untuk selalu proaktif menghadapi situasi tersebut, khususnya dalam mendukung perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia pun mengatakan bahwa FGD yang dihadiri tiga puluh pengusaha UKM pelaku ekspor di Provinsi Bali tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan UKM pelaku ekspor serta mendapatkan solusi bersama sehingga dapat dilakukan konsolidasi yang diharapkan mampu memulihkan ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi UKM terhadap total nilai ekspor nasional, khususnya di Provinsi Bali.
"Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan peluang ekspor UKM melalui optimalisasi fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: