Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RS Ummi 'Dikriminalisasi', FPI Siap Pasang Badan

        RS Ummi 'Dikriminalisasi', FPI Siap Pasang Badan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya siap membela Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor. Aziz menekankan FPI siap pasang badan membela yang diduga diperlakukan tidak adil dan diskriminatif.

        "Insha Allah kami membela yang diduga diperlakukan tidak adil, diskriminatif dan dikriminalisasi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

        Sekadar informasi, RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. RS Ummi dilaporkan karena diduga menghalang-halangi Satgas penanganan Covid-19 yang hendak melakukan swab test terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

        Baca Juga: Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI: Bukan Negara Hukum Ini, Negara Sewenang-Wenang

        Menurut Aziz, pelaporan tersebut adalah bentuk diskriminasi. Apalagi, berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menduga ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab.

        "Sangat kuat dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum," pungkasnya.

        Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

        Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

        Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

        Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

        Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

        "Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.

        Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui pengambilan tes swab terhadap Habib Rizieq yang dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi sedang didalami kepolisian.

        "Ya ini sedang didalami oleh kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada di situ, kan harus ada sanksinya," ujar Bima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: