Catat! Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Layanan BPJS
BPJS merupakan layanan asuransi yang diluncurkan oleh pemerintah, bahkan nama BPJS yang sudah tidak asing di telinga. Layanan tersebut wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia yang tinggal di negeri ini. Walaupun memicu kontroversi, keberadaan BPJS sebenarnya memberikan manfaat yang sangat banyak bagi warga Indonesia.
Saat ini, pemerintah juga menyediakan layanan BPJS Online untuk mempermudah anggota BPJS untuk mengakses berbagai macam fitur layanan dari asuransi tersebut. Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Ajak Peserta Gunakan Pandawa
Berikut serba-serbi tentang BPJS, seperti dirangkum, Senin (30/11/2020).
Jenis-Jenis BPJS
Secara garis besar, BPJS terbagi menjadi 2, yaitu: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan BPJS yang ditujukan untuk para pegawai perusahaan. BPJS ini tercantum pada UU No 40 tahun 2004, yang mencakup Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem BPJS ini dulunya lebih dikenal dengan sebutan PT. Jamsostek yang memang bergerak di bidang penyediaan asuransi untuk para tenaga kerja. Namun, nama PT. Jamsostek tersebut beruha menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. Di dalam BPJS ini, mencakup beberapa program yang menjamin kesejahteraan buruh pekerja. Yaitu: Baca Juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan bagi 15 Jurnalis Terbaik
A. Program Jaminan Hari Tua
Program yang disingkat dengan nama JHT ini bebas diikuti oleh siapapun yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat membantu Anda untuk menjamin keuangan tetap stabil untuk menyokong hari tua. Keuntungan dari program ini antara lain adalah, Anda dapat memperoleh uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dengan hasil pengembangannya. Biaya tersebut akan dibayarkan secara sekaligus, asalkan peserta memenuhi kriteria pencairan dana, yaitu:
• Peserta sudah berusia 56 tahun
• Peserta mengalami kondisi cacat tetap, atau
• Peserta sudah meninggal dunia
Dalam kasus tertentu, Anda tetap dapat mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua ini. Misalnya, Anda mengalami PHK atau sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Jika Anda ingin mencairkan dana JHT sebelum memasuki usia 56 tahun, maka dana yang diterima hanya sebagian saja. Setengahnya baru bisa Anda ambil setelah Anda mencapai usia 10 tahun dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Namun, kesempatan untuk memperoleh JHT hanya berlaku sekali seumur hidup saja.
B. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Siapapun tentunya tidak ingin terkena kecelakaan saat sedang mencari nafkah. Namun, untuk berjaga-jaga tak ada salahnya untuk mengikuti program JKK. Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan memberikan perlindungan total dalam bentuk kompensasi dan biaya medis seandainya Anda mengalami kecelakaan saat berada di tempat kerja. Selain itu, program ini juga bisa digunakan untuk mengcover biaya apabila Anda terkena penyakit akibat lingkungan kerja maupun mengalami kecacatan permanen yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Petugas medis, petugas konstruksi bangunan, dan reporter yang memberikan liputan berita misalnya, merupakan pihak-pihak yang wajib dilindungi oleh program ini. Besaran iuran yang diberikan oleh JKK kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada seberapa tinggi resiko kecelakaan kerja yang dihadapi.
C. Program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian atau JKM. Program ini berlaku apabila peserta BPJS meninggal dunia dan BUKAN disebabkan oleh kecelakaan kerja. Peserta tersebut juga harus aktif di perusahaan tersebut. Iuran JKM ini akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai. Untuk menjamin agar ahli waris dapat memperoleh iuran ini, maka peserta BPJS harus membayar iuran paling tidak sebesar 0.30% dari upah bulanannya. Sedangkan, bagi peserta yang tidak mendapatkan upah, maka paling tidak harus membayar iuran sebesar Rp 6.800,- tiap bulan. Iuran tersebut nantinya akan dievaluasi maksimal 2 tahun yang dilakukan secara bertahap.
D. Program Jaminan Pensiun
Tak jauh berbeda dari program JHT, program ini diperuntukkan untuk menjamin masa pensiun Anda saat sudah tidak bekerja lagi nanti. Program ini bisa digunakan oleh peserta maupun diturunkan ke ahli waris seandainya peserta BPJS ini meninggal dunia. Berbeda dari program JHT, program Jaminan Pensiun ini akan Anda terima setiap bulan. Untuk dapat menikmati layanan asuransi ini, Anda wajib menyumbangkan iuran paling tidak sebanyak 3% dari upah bulanan. Rinciannya adalah 2% dari iuran tersebut dibayarkan oleh atasan Anda, dan 1% dibayar oleh Anda. Sedangkan, apabila Anda pekerja yang tidak mendapatkan upah maka dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan keuangan individu yang bersangkutan.
2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi dari pemerintah yang ditujukan agar rakyat Indonesia dapat mengakses fasilitas berobat saat sakit. BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
A. BPJS-PBI
BPJS BPI merupakan kepanjangan dari Bantuan Penerima Iuran. Pemegang BPJS ini tidak akan dibebani oleh iuran. Justru sebaliknya, biaya pengobatan mereka justru akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, program ini hanya diperuntukkan oleh mereka yang berada di bawah garis kemiskinan dan benar-benar tidak mampu. Peserta BPJS diambil dari data yang dimiliki Dinas Sosial. Peserta BPJS-PBI hanya dapat mengakses fasilitas BPJS kelas 3.
B. BPJS Non PBI
Pemegang BPJS ini diharuskan untuk membayar iuran per bulan. Iuran tersebut akan digunakan sebagai bentuk subsidi silang dengan pengguna BPJS Non PBI yang lainnya. Iuran ini dikenakan bagi Anda yang memang dianggap mampu secara finansial. Peserta BPJS Non PBI terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pekerja yang menerima upah bulanan bersama keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan keluarga, dan bukan pekerja.
Keuntungan Menggunakan BPJS Kesehatan
Kewajiban membayar iuran mungkin terdengar memberatkan. Karena, itu berarti Anda harus menganggarkan dana khusus untuk pembayaran iuran BPJS. Namun, dalam jangka panjang mendaftar BPJS Kesehatan memberikan banyak sekali manfaat untuk Anda dan keluarga. Berikut adalah sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari menggunakan BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan Menanggung Semua Pengobatan Penyakit
Salah satu keuntungan dari menggunakan BPJS Kesehatan adalah, layanan asuransi ini menanggung seluruh biaya medis dari penyakit yang masuk ke dalam indikasi medis berdasarkan prosedur JKN. Namun, perlu diperhatikan ada beberapa jenis tindakan pengobatan yang tidak dicover oleh asuransi ini, yaitu: prosedur estetika (operasi plastik dan sejenisnya), terapi infertilitas, perawatan komplementer, dan pengobatan alternatif. Sebaiknya, Anda mengetahui tentang hal-hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
2. BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan yang Dikecualikan Oleh Asuransi Kesehatan Lain
Walaupun tergolong ke dalam jenis asuransi kesehatan yang baru, BPJS Kesehatan sudah menawarkan beberapa manfaat yang cukup menggiurkan. Dengan mendaftar menjadi peserta BPJS, maka Anda akan mendapatkan keuntungan dimana biaya perawatan medis untuk beberapa penyakit ditanggung oleh BPJS. Yang menarik, BPJS juga turut menanggung beberapa kondisi medis yang tidak dicover oleh kebanyakan asuransi kesehatan. Beberapa kondisi medis yang dicover oleh BPJS namun tidak oleh asuransi kesehatan lain adalah: penyakit yang berhubungan dengan hormonal, kanker, penyakit kongenital pada bayi, penyakit jiwa, dan hemodialisis.
3. Premi BPJS yang Sangat Terjangkau
Keuntungan lainnya dari mengikuti BPJS Kesehatan adalah biaya preminya yang cukup terjangkau. Dibandingkan asuransi kesehatan yang lain, BPJS memberikan premi iuran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda. Premi BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Premi kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp 80.000 setiap bulannya. Sedangkan, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Karena sistem BPJS merupakan sistem subsidi silang, maka dengan membayar premi secara rutin, Anda turut membantu pasien lain untuk mendapatkan pengobatan. Begitupula, jika Anda membutuhkan perawatan. Maka biaya premi yang dibayar oleh peserta lain akan digunakan untuk membiayai pengobatan Anda. Biaya iuran tersebut sudah mengcover semua kebutuhan pasien, seperti tindakan operasi, rawat inap, pemberian obat, dan lain sebagainya.
Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Secara Online
Untuk memudahkan Anda dalam membayar tagihan, pemerintah menyediakan berbagai macam jalur pembayaran tagihan BPJS. Anda bisa datang ke minimarket Indomaret atau Alfamart untuk melakukan pembayaran iuran BPJS. Namun, bagi Anda yang sibuk juga bisa melakukan pembayaran secara online. Berikut adalah berbagai cara membayar tagihan BPJS Kesehatan secara online:
1. JKN
JKN Mobile merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempemudah Anda dalam membayar tagihan BPJS Kesehatan. Aplikasi ini dapat Anda unduh secara gratis melalui aplikasi Google PlayStore. Untuk langkah-langkah mengecek nominal tagihan dan pembayaran, ini yang perlu dilakukan:
- Setelah mengunduh aplikasi JKN ini, lakukan login dengan menggunakan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan yang Anda miliki.
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan dari aplikasi tersebut dengan beberapa tab menu.
- Klik menu “Tagihan” untuk melihat nominal iuran atau denda yang harus dibayarkan.
- Untuk melakukan pembayaran, pilih metode pembayaran dari bank yang Anda inginkan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran.
2. OVO
OVO merupakan e-wallet yang cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain mempermudah Anda dalam bertransaksi dengan metode non tunai, OVO juga bisa digunakan untuk membayar tagihan BPJS Online. Caranya sangatlah mudah, yaitu:
- Buka aplikasi OVO. Jika Anda belum memilikinya, aplikasi ini dapat diunduh lewat PlayStore
- Setelah itu, lakukan login atau register dengan menggunakan nomor telepon dan password
- Setelah masuk ke dalam aplikasi, pilih menu “BPJS Kesehatan”
- Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor keanggotaan BPJS Anda
- Selanjutnya, pilih periode pembayaran yang Anda inginkan
- Setelah itu, pilih metode pembayaran. Anda dapat memilih pembayaran lewat OVO Cash atau OVO Points. Pastikan Anda memiliki OVO Cash atau OVO Points yang mencukupi untuk melakukan pembayaran
- Klik tombol “Berikutnya” untuk melakukan pembayaran
3. M-Banking Mandiri
Cara lain untuk membayar BPJS Online adalah lewat M-Banking. Berikut adalah cara membayar iuran BPJS Kesehatan lewat M-Banking Mandiri. Namun, perlu diingat bahwa metode pembayaran ini juga bisa dilakukan lewat layanan bank yang lainnya.
- Pertama-tama, buka aplikasi Mandiri Online dan lakukan login
- Setelah itu, pilih opsi “Bayar” pada menu yang tersedia
- Selanjutnya, masuklah ke dalam menu “Buat Pembayaran Baru”. Setelah itu, tekan “Asuransi”
- Tentukan rekening sumber yang nanti akan Anda pakai. Setelah itu, klik “penyedia Jasa”
- Pada dropdown menu yang terpampang, pilihlah “BPJS Kesehatan Keluarga
- Setelah itu, masukkan nomor VA dari BPJS Anda. Jangan lupa untuk memasukkan jumlah bulan yang ingin Anda bayar. Tekan Lanjut
- Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran dengan memasukkan nomor MPIN k edalam kolom yang tersedia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil