Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang terkait dugaan pencemaran nama baik. Lantaran dituding jadi aktor di balik operasi tangkap tangan (OTT) eks Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ngabalin pun merasa difitnah oleh kedua orang tersebut, berkaitan dengan perjalanan dinas dirinya keluar negeri bersama KKP yang dibiayai oleh pengusaha. Dirinya merasa sangat dirugikan atas hal ini.
"Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan. Kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," ucap Ngabalin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Lawatan Edhy ke AS, KPK Sebut Ali Mochtar Ngabalin Diberi Oleh-oleh
Laporan diterima dengan nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Ngabalin sendiri. Terlapor dalam kasus ini bernama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Pasal yang dipersangkakan yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Saya merasa terganggu. Nama baik saya terganggu. Kemudian saya difitnah. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan KPK," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Razman Nasution menambahkan, pernyataan kedua orang itu di media massa dinilai merugikan kliennya. Ada dua media online yang juga akan dilaporkan ke Dewan Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: