Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan keenam tersangka pelanggat protokol kesehatan, buntut hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.
Keenan tersangka, yakni Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.
“Kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitian inisial A, ke empat MM penanggujawab, kelima XL dan saudara HI. 6 orang ini sebagai saksi kita naikkan jadi tersangka,” katanya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Baca Juga: Beberkan Kronologi Senin Dini Hari, Rizieq Shihab: Banyak Sekali...
Lanjutnya, ia menegaskan pihaknya akan melakukan upaya penangkapan paksa terhada keenam yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu. Baca Juga: Beberkan Kronologi Senin Dini Hari, Rizieq Shihab: Banyak Sekali...
Namun, ia tidak merinci kapa penangkapan tersebut dilakukan. “Keenama tersangka ini. Polri akan menggunakan upaya paksa yang dimililki Polri. Upaya paksanya pemanggilan paksa dan penangkapan paksa,” tegasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro, pada Selasa (1/12/2020). Pemanggilan itu buntut dari kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
Kemudian, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.Baca Juga: Tembak Mati 6 Pasukan Habib Rizieq, Bravo! Polisi Dapat Dukungan Nasional
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil