Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan harus melakukan pengajuan ke fintech lending harap memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa hingga 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga: Fintech Jack Ma Dijegal, China Banyak Belajar dari Raksasa Amerika
"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal, kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Sekar juga menuturkan bahwa ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
"Kedua, mengenakan bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.
Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan. Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan.
Menurut dia, fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.
Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS SPAM.
Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum