Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadli Zon: Ada yang Terus Berusaha Rangkul Habib Rizieq Tapi Tak Berhasil

        Fadli Zon: Ada yang Terus Berusaha Rangkul Habib Rizieq Tapi Tak Berhasil Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, berbicara mengenai sepak terjang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kancah perpolitikan Tanah Air. Hal ini mengingat HRS memiliki pengikut banyak sehingga menjadikannya sebagai tokoh yang mampu mempengaruhi suara pemilih.

        Menuruf Fadli, HRS pada 2019, khususnya jelang proses pilpres, banyak didatangi sejumlah pejabat penting. Tujuannya untuk merangkul agar HRS memberikan dukungan. Namun, saat itu iming-iming yang menggiurkan tidak dapat memengaruhi HRS dalam memberikan dukungan.

        "HRS jelang Pilpres 2019 memang didatangi sejumlah pejabat penting. Ada yang terus berusaha merangkul dan iming-iming tapi tak berhasil," kata Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon.

        Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Diperiksa, Kok yang Itu Nggak?

        Pada 2019 lalu, HRS akhirnya mengajak pendukungnya untuk memilih capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang kini menjadi Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi-Ma'ruf. Menurut Fadli, HRS sebagai tokoh memiliki pendirian yang kokoh.

        Salah satu dampak dari ketegaran HRS dan tak mampu dirangkul, kini HRS seakan mendapatkan sejumlah tekanan. 

        "HRS terbukti seorang yang kokoh dalam pendirian, tak mempan dibujuk atau 'dibeli'. Mungkin inilah jalan sejarah yang harus dilalui. Kita belum tau ujungnya," ujarnya.

        HRS saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya karena kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. HRS ditahan setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Sabtu 12 Desember 2020.

        Terkait itu, HRS juga sudah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

        Baca Juga: Babeh Haikal Dipolisikan, Respons Anak Buah Habib Rizieq: Dasar Negara Lucu Mimpi Aja..

        Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan langkah praperadilan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan menekan dugaan diskriminasi hukum terhadap pihak yang berlainan pendapat dengan pemerintah.

        "Ini tentu salah satu ikhtiar kami untuk memperjuangkan keadilan untuk habaib dan Imam Besar kami, IB HRS," kata Azis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: