Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lima Hakim Positif Corona, PN Jakpus Kena Lockdown Lagi

        Lima Hakim Positif Corona, PN Jakpus Kena Lockdown Lagi Kredit Foto: Antara/REUTERS/Gonzalo Fuentes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa melakukan isolasi (lockdown) untuk sementara waktu menyusul sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. Aktivitas persidangan ditunda terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020.

        "Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus COVID-19," kata Kepala Bagian Humas pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis, 17 Desember 2020.

        Bambang juga mengatakan, terdapat delapan pegawai yang terpapar COVID-19. Lima di antaranya merupakan hakim. Karena itu, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis memutuskan menghentikan kegiatan sidang sementara. Aktivitas persidangan dihentikan sejak 21 Desember 2020.

        "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Bambang.

        Pada 3 Desember lalu, PN Jakpus menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti pemeriksaan itu. PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan setelah ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif corona. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: