Kabareskrim Polri mengambil alih kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) usai ditembak petugas Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, penyidikan kasus penyerangan terhadap petugas diambil alih Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan.
"Petimbangan locus delicti terkait peristiwa itu terjadi di Karawang, Jawa Bara. Yang jadi korban adalah anggota Polda Metro. Ketiga ini tentu untuk menjaga objektivitas profesionalisme dan transparansi dalam penyidikan," kata Listyo.
Baca Juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum FPI Terheran-heran: Lucu
Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq.
Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Habib Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Habib Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.
Keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta. Bareskrim telah mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Metro Jaya. Penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: