Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ternyata belum melayangkan surat pengunduran diri sebagai wali kota Surabaya, meski sudah dilantik sebagai menteri Sosial pada Rabu, 23 Desember 2020. Namun, ada isu bila kader PDIP itu pilih opsi jalan 'diberhentikan' oleh menteri Dalam Negeri.
Terkait itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim, Jempin Marbun, membenarkan informasi tersebut dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya.
"Kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya, jadi yang dipakai adalah Pasal 78 sama Pasal 88 UU 23 (tentang Pemda). Jadi, bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan oleh mendagri," ujar Jempin saat dihubungi, Rabu, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Gerindra Bilang Tugas Risma Lebih Mudah, Karena...
Dia menjelaskan aturan dengan mengacu Pasal 78 Ayat (1) Undang Undang Pemda. Dari pasal itu, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena antara lain meninggal dunia, atau permintaan sendiri, dan diberhentikan.
"Nah, diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh Presiden. Nah, ini memang cocok juga dasar hukumnya," tutur Jempin.
Dengan begitu, lanjut dia, setelah Risma dilantik sebagai mensos, maka proses selanjutnya ialah menanti surat keputusan penghentian sebagai wali kota Surabaya. Nah, SK itulah yang dijadikan dasar oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengangkat pelaksana tugas (plt) wali kota Surabaya pengganti Risma.
"Ini yang sekarang ditunggu surat keputusan mendagri tentang penghentian wali kota Surabaya itu," ujar Jempin.
Namun, saat semua proses administrasi itu beres, maka yang akan diangkat menjadi Plt Wali Kota Surabaya ialah wakilnya, yakni Whisnu Sakti Buana. Kecuali jika wakil kepala daerahnya tidak ada, Jempin mengatakan Pemprov Jawa Timur yang menunjuk pelaksana tugas.
Lantas, jika dalam beberapa hari ke depan Risma tak juga mengajukan surat pengunduran diri, dan belum ada pemberhentian dari mendagri, Jempin menjawabnya.
"Secara de facto tidak (merangkap jabatan) asalkan beliau tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Memang secara de jure-nya belum ada bukti pemberhentiannya," kata Jempin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: