Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak, Soal FPI: Apa Itu FPI, Nggak Ada FPI, Alasan Menag Baru Logis Banget

        Pak, Soal FPI: Apa Itu FPI, Nggak Ada FPI, Alasan Menag Baru Logis Banget Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas atau yang akrab disapa Gus Yaqut ikut merespons soal status Front Pembela Islam (FPI).

        Ia menegaskan bahwa FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak perlu diambil pusing. Baca Juga: Dukung Langkah PTPN, Politikus PDIP Minta Jangan Cuma FPI yang Diusir

        Kemudian, saat ditanya mengenai FPI. Pihaknya pun mengaku binggung karena ia menganggap FPI itu tidak ada.

        "Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada," katanya, dalam YouTube Kompas TV, seperti dilihat, Senin (28/12/2020). Baca Juga: FPI Sesumbar: Habib Rizieq Tak Masalah Ditahan Kasus Kerumunan Model Apapun

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa organisasi FPI tidak terdaftar di Kementerian Agama karena mereka tidak melakukan perpanjangan.

        "SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?" sambungnya.

        Diketahui sebelumnya, SKT FPI sejak tahun 2019 lalu memang tidak diperpanjang. Namun, meski demikian, FPI sempat mengatakan bahwa pihanya akan tetap berjalan seperti biasa meski tidak memiliki SKT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: