Ngeri! Ternyata Bukan Cuma Rizieq yang Kuasai Lahan PTPN, Ada Jenderal Hingga Taipan..
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, memberikan apresiasi kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang memberikan somasi terhadap Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik From Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan.
Terkait itu juga, ia mengatakan bahwa FPI bukan pihak pertama yang menguasai lahan PTPN VIII itu.
“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” katanya, dilansir dari JPNN.com, Senin (28/12/2020). Baca Juga: Kenang Tragedi Tsunami Aceh, Politikus PKS Posting Foto Habib Rizieq
Menurut dia, dari data yang diperoleh, tanah-tanah bermasalah bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar pada enam desa.
Sambungnya, enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha. Baca Juga: FPI Sesumbar: Habib Rizieq Tak Masalah Ditahan Kasus Kerumunan Model Apapun
Kemudian, Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha. Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Lalu, ada Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. "Jadi, total semua enam desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha." katanya.
Karena itu, dari informasi yang dihimpun, ia mengatakan bahwa tak hanya FPI saja yang menguasai lahan milik negara itu. Tetapi ada juga sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea.
“Saya menegaskan semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tetapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegasnya.
Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Dalam somasi tersebut, PTPN VIII meminta agar lahan dimaksud segera dikosongkan.
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil