Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seumur Jagung, Pajak.io Berhasil Kelola Pajak Lebih dari Rp22,6 Miliar

        Seumur Jagung, Pajak.io Berhasil Kelola Pajak Lebih dari Rp22,6 Miliar Kredit Foto: Pajak.io
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fintax (PT Fintek Integrasi Digital) sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, melalui aplikasi Pajak.io berhasil mencatat pertumbuhan yang baik sepanjang tahun 2020.

        Sejak diluncurkan pada 14 Juli 2020, Pajak.io telah memiliki lebih dari 3.322 pengguna dari 2.540 badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Pencapaian tersebut berdampak positif pada penerimaan pajak negara. Sepanjang tahun 2020, Pajak.io mencatat lebih dari 14.025 transaksi dengan nominal pajak yang terkelola mencapai lebih dari Rp22,6 miliar.

        Baca Juga: Begini Tips Atur Pajak bagi Startup Ala Hadi & Partners

        Pajak.io diinisiasi oleh para pendiri Fintax yang terdiri dari Rayhan Gautama, Co-founder & CEO; Jefriansyah Hertikawan, Co-founder & CTO; dan Fadil Moestar, Co-founder & CPO karena inklusi perpajakan yang masih rendah di Indonesia, terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

        Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bahwa pada awal tahun ini, dari sekitar 60 juta UMKM di Indonesia, hanya sekitar 2 juta yang membayar pajak. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh minimnya sosialisasi akan akses dan kemudahan bagi para sadar pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya melalui aplikasi yang mudah digunakan dan efisien.

        "Berdasarkan hasil studi yang kami pelajari dari berbagai jurnal ilmiah, setidaknya kami menemukan dua alasan mengapa inklusi perpajakan pada UMKM sangatlah rendah. Yang pertama karena sistem daring kepatuhan pajak milik Ditjen Pajak dipandang kurang user friendly dan yang kedua karena minimnya sosialisasi kepada para pelaku UMKM," ujar CEO & Co-Founder Fintax, Rayhan Gautama, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

        Solusi tepat dari kemudahan yang ditawarkan untuk pelaporan pajak para pelaku UMKM tersebut adalah melalui aplikasi Pajak.io; aplikasi tersebut fokus pada layanan pembuatan kode billing untuk kebutuhan pembayaran pajak dan juga layanan pelaporan SPT secara daring yang lebih user friendly. Di samping itu, Fintax juga aktif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha UMKM tentang kemudahan administrasi perpajakan.

        "Kami cukup senang atas respons positif pasar terhadap Pajak.io, terutama untuk para pengguna dari sektor UMKM atas antusiasme mereka terhadap kewajiban perpajakannya. Di antara berbagai kesempatan melakukan sosialisasi perpajakan kepada UMKM, yang merupakan kesempatan dengan respons luar biasa adalah sosialisasi kepada komunitas UMKM di Indonesia Timur, dibantu oleh komunitas 'Kitongbisa' dan juga sosialisasi kepada komunitas 'Santara'," ujar Rayhan.

        Seiring dengan pengembangan fitur dan layanan ke depannya, Pajak.io berencana untuk memperluas layanannya untuk membantu pengguna dalam hal perhitungan pajak. Fitur-fitur baru seperti e-Faktur untuk administrasi PPN secara end-to-end dan juga fitur e-Bupot untuk administrasi PPh 23/26 yang membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik akan menjadi fokus produk Pajak.io di tahun 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: