Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPI Minta Hentikan Penayangan Hitung Cepat

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan penyiaran hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei. Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan langkah ini diambil KPI dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional.

        "Penayangan informasi quick count terus-menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," katanya dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Senin (14/7/2014).

        Ia menegaskan lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat agar tidak terjadi penyesatan informasi, sedangkan untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, sebaiknya lembaga penyiaran menunggu hasil perhitungan KPU yang akan diumumkan pada 22 Juli 2014 mendatang.

        "Lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU karena tentu saja informasi tersebut menyesatkan masyarakat," tegasnya.

        KPI, tegasnya, juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas agar dapat digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik.

        "Lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integritas berbangsa dan bernegara, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: