Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Fakta Penurunan Gaji hingga Bonus Direksi BUMN

        6 Fakta Penurunan Gaji hingga Bonus Direksi BUMN Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kabarnya akan segera mengurngi gaji anggota direksi BUMN mulai 2021.

        Beleid tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

        Berikut ini rangkuman sejumlah fakta dan tujuan penurunan gaji dan intensif Bos BUMN, Sabtu (2/1/2021), dilansir dariĀ Okezone:

        Baca Juga: 5 Fakta Bansos 2021, Ini Waktu Penyalurannya!

        Baca Juga: Ahli Epidemi: Habis Liburan Panjang, Wisatawan Mesti Lakukan Hal Ini

        1. Memangkas 5% Gaji Anggota Direksi BUMN

        Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, maka dengan berlakunya Permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.

        2. Komposisi Besarnya Intensif Disusun Berdasarkan Faktor Jabatan

        Bukan soal gaji, Mantan Bos Inter Milan itu juga kembali susun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

        Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.

        Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.

        3. Menetapkan Syarat untuk Mendapat Insentif Kerja

        Perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.

        "BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat)," demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12/2020).

        Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mendapatkan insentif kinerja di antaranya:

        a. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

        b. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.

        c. Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

        d. Kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi.

        e. Hal-hal di luar pengendalian direksi sebagaimana dimaksudkan dinyatakan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau Menteri.

        4. Bertujuan Mewujudkan Keadilan dalam Penetapan Penghasilan

        Dalam bagian pertimbangan poin (a) Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN.

        Dengan begitu, Erick menetapkan gaji Wakil Direktur Utama 95% dari Gaji Direktur Utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di mana, gaji anggota direksi mencapai 90% dari Direktur Utama (Dirut).

        "Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut, dikutip, Rabu (30/12/2020).

        5. Tidak Akan Mengubah Formula Gaji untuk Komisaris Utama

        Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama.

        Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

        "Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis bagian lain dari Permen.

        Meski begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

        6. Menambahkan Besaran Gaji Khusus

        Erick menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: