Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut di Alun-Alun Tegal, dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
?"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan?," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa.
Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi? atau pembelaan secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad Edi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: