Dengar Baik-Baik Ya! Berani Sebar Hoaks Sriwijaya Air, Siap-Siap, Penjara Menanti...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bila masyarrakat menyebarkan berita hoaks atau foto-foto perihal jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Bahkan, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis terhadap masyarakat yang sengaja menyebar konten hoaks Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Baca Juga: Swab PCR Test Selamatkan 2 Penumpang Sriwijaya Air Sj 182 dari Maut
“Penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain,” katanya, kepada wartawan, Senin (11/1/2021). Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Ucapkan ini ke Jokowi soal Tragedi Sriwijaya Air
Lanjutnya, ia mengimbau kepada netizen agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, kali ini pihaknya sangat tegas terhadap penyebar konten hoaks jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut.
“Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil