Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Pastikan Stok Kebutuhan LPG 3 Kg Aman

        Pertamina Pastikan Stok Kebutuhan LPG 3 Kg Aman Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Tasikmalaya -

        PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Bagian Barat memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Penyaluran dilakukan melalui 33 agen serta 776 pangkalan resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

        Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III, Eko Kristiawan mengatakan, untuk bulan Januari 2021 ini Pertamina menyalurkan LPG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak total 841.200 tabung.

        Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Lewat Pertanian

        “Pertamina akan menambah alokasi pasokan apabila diperlukan. Kami terus melakukan pemantauan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

        Eko menuturkan, harga LPG 3 kg di pangkalan wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga dipantau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni 16 ribu rupiah per tabung. 

        “Untuk mendapatkan harga sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya,” tuturnya.

        Berbagai upaya terus dilakukan Pertamina untuk memastikan stok dan penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya tetap aman, diantaranya pelaksanaan Operasi Pasar di wilayah Kecamatan Manonjaya pada hari Minggu, 10 Januari 2021, sebagai tambahan suplai untuk wilayah tersebut, serta bersama dengan Pemerintah Daerah terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan stok dan penyaluran LPG 3 Kg di lapangan. 



        Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

        Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran. 

        Pertamina juga mengingatkan kepada para agen LPG untuk memastikan ketersediaan stok tabung LPG 3 kg di pangkalan dan mengutamakan penjualan pangkalan kepada konsumen rumah Tangga Pra Sejahtera, dan usaha Mikro yang menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

        "Pertamina akan melakukan pembinaan jika terdapat lembaga penyalur atau apapun pangkalan yang melakukan pelanggaran,” pungkas Eko.



        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: