Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Capres 0 Persen Ditolak MK, Mimpi Rizal Ramli Kandas Sudah...

        Capres 0 Persen Ditolak MK, Mimpi Rizal Ramli Kandas Sudah... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli (RR) soal ambang batas 0 persen pencalonan presiden. Putusan MK itu memupuskan harapan RR sebagai calon presiden (Capres) 2024. RR, teruslah bermimpi.

        Dalam putusannya, MK menilai, pemohon; Rizal Ramli dan Abdulrochim Kresno, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka tidak bisa membuktikan pernah dicalonkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik sebagai calon presiden.

        “Seandainya memang benar didukung parpol atau gabungan parpol, Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan bukti dukungan itu ke MK,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara virtual, kemarin.

        Baca Juga: Panas Dituding Rizal Ramli 'Tukang Ngemis' Utang, Sri Mulyani Buka Suara

        Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan begitu, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan.

        “Sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Arief.

        Menanggapi putusan MK itu, RR tak mau berkomentar banyak. Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. “Nanti ya,” katanya, singkat.

        Dalam sidang sebelumnya, RR menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

        Bagaimana tanggapan parpol? Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, siapapun yang minat nyapres harus tetap melalui partai politik.

        Namun, senapas dengan keinginan agar pilpres semakin kompetitif dan banyak pilihan calon, PKB berupaya agar angka Presidential Treshold turun dari angka 20 persen.

        “Saat ini PKB masih fokus menggerakkan mesin partai untuk merebut suara rakyat minimal menjadi pemenang ketiga,” katanya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

        Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago mendukung putusan MK itu. Menurutnya, setiap orang yang ingin menjadi capres, harus melalui dukungan dari partai politik ataupun gabungan partai politik.

        Baca Juga: SBY Diserang Hoaks, Andi Arief Doakan Prof Linglung-Dewi Tanjung: Semoga Kembali ke Habitatnya

        Lagipula, kata Irma, ambang batas 0 persen justru akan merugikan negara. Sebab, akan banyak menguras anggaran yang dikeluarkan untuk protokol calon presiden dan wakil presiden. “Ini kan merugikan rakyat,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, putusan MK itu menutup celah bagi figur alternatif untuk menyalonkan diri sebagai capres. Meski popular, tapi mereka tak akan bisa maju di pilpres bila tidak memiliki cukup dukungan.

        “Jadi harus mengubur mimpinya dari sekarang,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Warganet ikut mengomentari keputusan MK tersebut. “Gatot lagi pak. R. Ramli, Kalau mau jadi presiden tunjukkan saja kemampuannya,” cuit @PHLambudong. “Ngebet bener jadi presiden, lagian siapa yang milih, yang lebih baik aja masih ada kok,” samber @SBlitar1.

        Ada juga yang mendukung RR. Akun @Laneaz64801414 mengatakan, setidaknya RR sudah berusaha. “Satu usaha, dua usaha, tiga usaha, tunggu 3 tahun, jaga kesehatan, peta politik akan berubah Bang Rizal pemikirannya akan beri inspirasi generasi berikutnya,” cuitnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: