Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Kasus fenomena anak menggugat orang tua kembali terjadi. Kali ini menimpa RE Koswara (85) yang digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara digugat karena dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden. Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah.
Baca Juga: Pengadilan Hongaria Minta UU Pembatasan Hak LGBT Ditinjau
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi langsung mendatangi tim kuasa hukum RE Koswara, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/1/2021).
Atas kejadian tersebut, Dedi menilai harus bisa mengambil langkah pencerahan nurani dan rohani, bahwa sejatinya harta bukan segalanya dalam hidup. Meskipun kebutuhan materi itu penting tapi tidak boleh mengalahkan kebutuhan nurani.
Kebutuhan nurani salah satunya hubungan kasih sayang antara anak dengan orang tua (ayah dan ibu) sehingga akan melahirkan kebahagiaan abadi.
Pasalnya, walaupun materinya banyak kalau nuraninya tidak tercerahkan, hidup ini gelisah dan kurang terus. Tidak akan pernah cukup sampai kapan pun.
"Perlu dari sekarang dibangun edukasi yang memadai bahkan saya mengajak keluarga di Indonesia jangan menyusahkan orang tua. Kita ini sudah kebiasaan ya orang tua itu sudah ngasuh kita, nanti ngasuh juga cucunya," katanya.
Dedi juga melihat fenomena orangtua lanjut usia (lansia) di Indonesia masih dibebani untuk mengasuh cucu-cucunya.
"Coba lihat di Indonesia kakek dan nenek di Indonesia susah-susah tiap hari ngasuh cucu. Anaknya kerja bagian neneknya-kakeknya ngasuh cucu. Bahkan, piknik pun orang tua tetap bagian mengasuh cucunya," jelasnya.
Selain itu, orang tua menghadapi beban untuk membagikan warisan bagi anak-anaknya. Bahkan, fenomena yang terjadi orang tua belum meninggal pun sudah diminta warisan.
"Berbeda dengan orang tua atau lansia lansia di luar negeri yang menikmati masa tuanya dengan bahagia," tambahnya .
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi setelah sebelumnya terjadi di Garut dan Bandung.
Dia juga mengimbau agar pihak penggugat mencabut gugatannya. Jika urusan wariis atau hibah bisa diselesaikan dengan baik.
"Pihak yang menggugat pasti ada argumentasi tapi bagi saya menggugat orang tua itu tidak baik. Jika minta lebih bagian warisan pun itu bisa dibicarakan sebelumnya bukan mengandalkan jalur hukum seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Dedi juga menemukan kasus yang serupa di Jakarta yakni anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri yang akhirnya bertemu di Bekasi. "Akhirnya kasus itu tuntas juga,"tambahnya
Dia menilai fenomena seperti ini dampak dari trend saja yang umumnya dialami oleh masyarakat Indonesia. Diharapkan fenomena seperti ini tidak mewabah.
"Cukup sampai di sini! Kau yang memulai, kau yang mengakhiri,"tegasnya.
Adapun, Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Boby juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena menjadi hal yang buruk bagi generasi khususnya anak-anak kita di masa depan.
"Jangan ada lagi gugatan-gugatan anak kepada orang tua," tegasnya.
Sebagai pengacara, hati nuraninya merasa terpanggil untuk membantu Koswara.
Bahkan terakhir sidang 20 pengacara siap mendampingi tergugat. Diketahui bahwa kantor Progresif Law and Partner adalah kantor pengacara yang membela rakyat kecil tanpa biaya.
"Kemungkinan di sidang 26 Januari mendatang ada penambahan sekitar 20 pengacara lagi siap mendampingi pak Koswara,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: