Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang

        Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Polisi sudah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jomin), Ambroncius Nababan karena dugaan ujaran yang mengandung SARA terhadap aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai. Perkara ini masih jadi sorotan tajam publik.

        Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada norma hukum yang dilanggar oleh pelaku. Menurut dia, setidaknya ada tiga UU yang terkait dalam perkara ini yaitu KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

        "Jadi, kalau ditanya norma hukum yang dilanggar, maka secara tegas saya mengatakan ada. Jadi, paling tidak itu kita dihadapkan kepada suatu persoalan penghinaan yang ada di dalam pasal 310 sampai pasal 321 KUHP," kata Edward dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip pada Kamis, 28 Januari 2021.

        Baca Juga: Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun

        Dia merincikan untuk konteks UU ITE ada dalam Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana pada pasal 45. Pun, yang paling memungkinkan menjerat pidana dalam perkara ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun tentang anti diskriminasi, ras, dan etnis.

        "Itu jelas sekali ya. Jadi, kalau kita dihubungkan pasal 28 UU ITE yang berkaitan dengan pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu orang itu tidak didasarkan atas suku, agama, dan ras. Itu jelas sekali dalam Pasal 28 ayat 2 yang ancaman pidananya ada dalam pasal 45 itu maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar," jelasnya.

        Dia menekankan aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras, dan etnis lebih mengena dalam perkara ini lantaran ada ancaman pidana karena mengunggah atau membuat gambar yang bisa dilihat publik. Ia menyebut pasal 4 hurud d mengenai perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan diskriminasi, ras. Dalam UU tersebut, terdapat pasal 16 dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara atau denda 500 juta.

        "Jadi, apakah ada norma hukum yang dilanggar, dengan tegas saya mengatakan paling tidak kita berhadapan dengan 3 UU, KUHP, UU ITE, dan UU anti diskriminasi, ras, dan etnis," tutur Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut.

        Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menahan Ketua Pro Jomin yang juga politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan. Ia melalui akun media sosialnya diduga melakukan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius dicokok pada Selasa, 26 Januari 2021. 

        Ambroncius sebelumnya sudah menyampaikan maaf atas perilakunya tersebut. Ia berdalih unggahannya di media sosial tersebut hanya satire, bukan menghina bersifat rasis.

        Baca Juga: Listyo Sigit Resmi Pimpin Polri, Doanya Ganjar Masyaallah: Mudah-mudahan Ada...

        Dia mengklaim foto Pigai yang disandingkan dengan gambar gorila diambil dari media sosial. Ia bilang, tujuannya hanya untuk menyindir Pigai karena tokoh HAM asal Papua itu tak setuju dengan vaksin COVID-19 Sinovac. Pandangan Pigai dinilainya bisa memengaruhi masyarakat dalam program vaksinasi.

        "Saya akui itu posting-an saya dan sebenarnya gambar itu, saya kutip, saya copas. Itu bertepatan saya ketemu ada Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasis dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya," ujar dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 25 Januari 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: