Sikap Gerindra Hadapi UU Pemilu: Tak Perlu Direvisi, Ternyata Ini Alasannya...
Draf revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR jadi perhatian. Suara fraksi DPR terbelah menyikapi pembahasan revisi UU tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan Pileg dan Pilpres 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang. Hal ini agar kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Gerindra Buka Suara...
"Oleh sebab itu Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Muzani dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.
Muzani menambahkan, dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu hingga kini.
"Tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," jelasnya.
Maka itu, menurutnya pembahasan UU Pemilu untuk 2024 di masa pandemi kuranglah tepat. Sebab, pembahasan mengenai kondisi kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi lebih membutuhkan perhatian dibanding perdebatan UU Pemilu.
"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasinya sekarang masih masa pandemi COVID-19 di mana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan,” ujarnya.
“Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif," jelasnya.
Adapun, Muzani menekankan saat ini yang terpenting agar segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian, masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu seperti money politic dapat dihindari.
"Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada 2024," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: