Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Gerindra Buka Suara...

Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Gerindra Buka Suara... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghapusan hak politik bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) menuai polemik sejumlah pihak.

Namun, Partai Gerindra masih mempertimbangkan perihal penghapusan hak politik eks HTI untuk mencalonkan diri di eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: PNS Dilarang Dekat-Dekat HTI dan FPI, PKS Nggak Terima, Langsung Bawa-Bawa..

"(Penghapusan hak politik HTI) Ya termasuk kita sedang kaji untuk kemudian nanti kita akan bahas bersama-sama di Komisi II," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu itu akan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, soal perlu tidaknya pengubahan aturan dalam UU Pemilu ini juga masih merupakan pendapat partai-partai yang sejauh ini terus dikomunikasikan. "Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, Gerindra juga masih sedang mengkaji berbagai pendapat dan juga berkomunikasi dengan parpol lain mengenai normalisasi jadwal Pilkada.

Hal yang sama juga dilakukan Gerindra soal ambang batas parlemen. Menurut Dasco, pada prinsipnya Gerindra tidak keberatan dengan besaran ambang batas 4% atau 7%. Namun, Gerindra juga mesti berhitung ambang batas tersebut tetap mengakomodasi suara seluruh rakyat Indonesia.

"Sama, kalau presidential threshold kita juga sedang kita komunikasikan. Pada prinsipnya ya mau 20 persen-25 persen kami ikut saja," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: