Ditjen Pajak Kembali Tunjuk Dua Perusahaan Asing Pemungut PPN Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan kembali menambah perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas produk yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Kantor pajak menunjuk eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A sebagai pemungut PPN.
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Terkait Pajak Pulsa, Katanya...
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua perusahaan e-commerce itu akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai (1/2/2021).
“Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” Kata Hestu di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Ditjen Pajak pun berharap, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri terus bertambah, Hingga kini, otoritas pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
“Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah,” tambahnya.
Sementara itu Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq