Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPDPKS Lakukan Penyerahan Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel 2021

        BPDPKS Lakukan Penyerahan Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel 2021 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan penyerahan Perjanjian Pembiayaan Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk dicampur dengan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2021 yang telah ditandatangani oleh Eddy Abdurrachman selaku Direktur Utama BPDPKS dengan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel.

        “Penandatangan kerjasama ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam melakukan perbaikan neraca perdagangan Indonesia dengan cara mengurangi impor BBM jenis minyak solar dan mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan dan kemandirian energi,” kata Eddy Abdurrachman.

        Baca Juga: Arifin Tasrif: Peran Penting Biodiesel untuk Ketahanan Energi Nasional

        Pembiayaan pengadaan BBN jenis biodiesel oleh BPDPKS ditujukan untuk menutup selisih kurang harga indeks pasar (HIP) minyak solar dengan HIP BBN jenis biodiesel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

        Terdapat 20 (dua puluh) BU BBN yang harus menandatangani perjanjian dengan BPDPKS. Jumlah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 252. K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari– Desember 2021.

        Total alokasi volume Biodiesel untuk pengadaan 2021 yang akan dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak solar adalah sebesar 9,2 juta kilo liter. BU BBM yang melakukan pencampuran Biodiesel dengan minyak solar merupakan BU BBM yang memiliki kilang di dalam Negeri dan/atau yang melakukan impor Minyak Solar, sehingga diharapkan seluruh Minyak Solar yang beredar di dalam negeri adalah Minyak Solar yang dicampur dengan Biodiesel (B30). Sampai saat ini, total kapasitas terpasang produksi biodiesel dari 20 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel yang melakukan perjanjian mencapai 12,9 juta kilo liter per tahun.

        Jumlah ini lebih dari cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan alokasi pengadaan biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar di Tahun 2021, sebesar 9,2 juta kilo liter. Lebih lanjut Eddy Abdurrachman menyatakan, “Dari penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kilo liter tersebut, diharapkan dapat menghemat devisa dari pengurangan impor minyak solar sebesar USD 3,56 miliar dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 13,75 juta ton CO2e.”

        Pelaksanaan pengadaan Biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar dengan dukungan dana perkebunan kelapa sawit ini dapat terlaksana, tidak terlepas dari dukungan penuh para pihak terkait. Untuk itu BPDPKS memberikan apresiasi atas kontribusi aktif dalam program penyediaan dan pemanfaatan Biodiesel melalui kerangka pembiayaan dana sawit ini kepada para pihak terkait tersebut antara lain Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJ EBTKE), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (DJ MIGAS), Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 20 BU BBN jenis Biodiesel dan 20 BU BBM.

        Program penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel melalui kerangka dukungan pembiayaan dana perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat meningkatkan penyerapan produk dari minyak sawit (CPO), mengurangi impor BBM khususnya minyak solar, mendukung industri hilir sawit sekaligus mendorong peningkatan ketahanan dan kemandirian energi yang diharapkan dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, yang akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

        Pembiayaan Selisih Kurang HIP Minyak Solar – HIP Biodiesel Untuk menjaga stabilitas harga minyak sawit pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengembangkan biodiesel guna menyerap kelebihan stock akibat meningkatnya produksi sawit. Pemerintah mewajibkan BU BBM untuk mencampur BBM Solar dengan BBN Biodiesel dan menjual dengan harga Solar. BU BBN yang terdaftar diwajibkan menyalurkan biodiesel ke BU BBM dengan harga solar. Dalam hal harga biodiesel yang ditetapkan oleh pemerintah lebih tinggi dari harga solar yg ditetapkan pemerintah, maka BPDPKS ditugasi untuk menutup selisih tersebut dengan membayarkan kepada BU BBN.

        Pembiayaan untuk menutup selisih kurang HIP Minyak Solar dan HIP Biodiesel dengan membayarkan kepada BU BBN tersebut adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sumber dananya dari pungutan ekspor CPO dan turunannya, bukan dari Rupiah Murni, sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini. Dana yang digunakan berasal dari pungutan yang dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya. Dana ini dikelola oleh BPDPKS untuk pengembangan industri sawit yang berkelanjutan.

        Dukungan Dana Pembayaran Selisih Kurang HIP Minyak Solar – HIP Biodiesel diberikan kepada Badan Usaha BBN jenis Biodiesel karena perusahaan tersebut memproduksi Biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar sesuai dengan program Mandatori Biodiesel yang merupakan salah satu dari program pengembangan energi terbarukan dan ketahanan energi Pemerintah. Semua perusahaan yang mempunyai ijin usaha niaga yang dikeluarkan Kementerian ESDM, dan memproduksi Biodiesel dengan memenuhi syarat kualitas sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM dapat menjadi penyalur Biodiesel.

        Besarnya Dukungan Dana yang diberikan, tergantung besarnya jumlah biodiesel yang disalurkan. Besarnya jumlah yang disalurkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, yang salah satu pertimbangannya adalah berdasarkan Kapasitas Produksi dari perusahaan tersebut. Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar jumlah alokasi biodiesel yang disalurkan. Untuk tahun 2020, realisasi penyaluran biodiesel adalah sebesar 8,4 juta kilo liter, naik 132% dibandingkan penyaluran biodiesel tahun 2019 yang sebesar 6,37 juta kilo liter.

        Sedangkan besarnya Dana Pembayaran Selisih HIP yang dibayarkan oleh BPDPKS di tahun 2020 adalah sebesar 28,01 juta kilo liter. Besarnya Dana Pembayaran Selisih HIP yang dibayar di tahun 2020 ini karena adanya kenaikan harga CPO, di sisi lain terjadi penurunan harga crude oil dunia sebagai dampak dari terjadinya wabah pandemi Covid-19.

        Tanpa Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP, pemanfaatan biodiesel sebagai energi terbarukan sulit dilakukan saat ini, hal ini karena harga indeks pasar Biodiesel lebih tinggi dari harga indeks pasar Minyak Solar.

        Pemberian Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP untuk pengadaan biodiesel ini sifatnya sementara, jika harga indeks pasar Minyak Solar naik dan menyamai atau melebihi harga indeks pasar Biodiesel, maka dukungan dana tersebut tidak diperlukan lagi. Pemberian Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif untuk menyerap hasil produksi CPO untuk pasar dalam negeri dalam jumlah yang besar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: