Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngatain FPI Teroris, Dewi Tanjung Disamber Netizen: FPI yang Mana? Kan Udah Almarhum

        Ngatain FPI Teroris, Dewi Tanjung Disamber Netizen: FPI yang Mana? Kan Udah Almarhum Kredit Foto: Dok. Twitter @DTanjung15
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP, Dewi Tanjung kembali membuat heboh, kali ini ia menyatakan bahwa ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) merupakan kelompok teroris yang kerap bikin gaduh.

        Hal tersebut dikatakan lantaran dirinya mengaku pernah mendengar FPI berafiliasi dengan ISIS.

        "Ngga Salahkan Nyai Sebut FPI itu TERORIS ?!Karna Nyai sudah lama mendengar apabila FPI itu Berafiliasi dengan ISIS..," cuitnya dalDewi Tanjung, Senin (8/2/2021). Baca Juga: Dag-Dig-Dug, Kabar Terbaru Kasus Eks Pentolan FPI Rizieq, Polri Bilang Tanggal 9..

        Lanjutnya, wanita yang biasa dipanggil Nyai itu, mengaku tidak heran dengan kebrutalan FPI dan sering membuat gaduh.

        "Makanya Mereka Brutal dan selalu membuat Gaduh suasan negara," tulis Dewi Tanjung

        Kontan saja cuitan tersebut langsung disamber netizen. Baca Juga: Diduga FPI Terima Duit dari Teroris, Lagi-Lagi Munarman Puasa Ngomong

        @BubuNyaii: Benar banget FPI Teroris yang terafiliasi ISIS. Mereka brutal dan selau bkin gaduh, karena aslinya preman jalanan dan tukangpalak warung. Kelasnya FPI, teloris lokal recehan Nyaii...

        @gendhon65: FPI yg mana to nyai? Kan dah di almarhum

        Diberitakan sebelumnya, keputusan menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

        "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

        Selain itu, di hari yang sama, pemerintah dengan resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

        Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: