Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dag-Dig-Dug, Kabar Terbaru Kasus Eks Pentolan FPI Rizieq, Polri Bilang Tanggal 9...

Dag-Dig-Dug, Kabar Terbaru Kasus Eks Pentolan FPI Rizieq, Polri Bilang Tanggal 9... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan bhawa kasus yang menyeret eks pentolan ormas terlarang FPI, Habib Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan siap disidangkan. 

Ia juga mengatakan jika Kejaksaan Agung sudah merampungkan seluruh berkas perkara atau P21. Sambungnya, terkait itu pihaknya akan mengirimkan sejumlah barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, pada Selasa (9/2) mendatang. Baca Juga: Nama Munarman Diseret-seret Teroris ISIS, Jawaban Orang Dekat Rizieq Gini Amat, Malah...

“Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya, Jumat (5/2) pekan lalu.

Sementara itu, Kejagung juga sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1). Baca Juga: Kemarin Pengacara Habib Rizieq Ngaku FPI Terima Duit dari Negara Lain, Lah Kok Sekarang Ngomel?

Ketiga berkas tersebut yakni kerumunan di Petambura, Megamendung yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, serta kasus terkait hasil swab di RS Ummi.

“P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: