Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Benar Terjadi, Dengar Baik-Baik! Ini Kabar Tidak Mengenakkan Buat Habib Rizieq

        Jika Benar Terjadi, Dengar Baik-Baik! Ini Kabar Tidak Mengenakkan Buat Habib Rizieq Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Eks pentolan ormas terlarang FPI, Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terancam gugur dengan sendirinya.

        Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kini ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan, karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung. Baca Juga: Astagfirullah! Terungkap Juga, Ternyata Terduga Teroris dari Makassar Anak Buah Rizieq Shihab!

        Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan tersebut pada 12 Januari lalu.

        Namun demikian, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa gugatan praperadilan itu belum dipastikan gugur. Baca Juga: Astaga... Baru Juga Jadi Kapolri, Kelompok Rizieq Langsung Ngerongrong Jenderal Listyo

        Ia menegaskan, gugatan praperadilan dianggap gugur jika sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar.

        “Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara,” tegasnya.

        “Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai,” sambungnya, dikutip dari JPNN.com, Selasa (9/2/2021).

        Dia menyatakan, gugurnya gugatan praperadilan adalah jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.

        Selain itu, jika sidang perkara praperadilam masih berlangsung, maka hakim praperadilan akan membuat penetapan.

        “Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan,” katanya.

        Karena itu, ia memastikan, selama dakwaan dalam sidang pokok belum dibacakan, maka gugatan praperadilan dipastikan tetap berlangsung.

        Untuk diketahui, gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel pada Rabu (3/2/2021).

        Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. Baca Juga: Kemarin Pengacara Habib Rizieq Ngaku FPI Terima Duit dari Negara Lain, Lah Kok Sekarang Ngomel?

        Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

        1. Tersangka Kerumunan Petamburan

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

        2. Tersangka Kerumunan Megamendung

        Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

        Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

        Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

        3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

        Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

        Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

        Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: