Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penguatan 3 Aspek Penting Industri Perkebunan Sawit

        Penguatan 3 Aspek Penting Industri Perkebunan Sawit Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko saat membuka Webinar Nasional dengan Tema Strategi Penguatan Kebijakan Pengelolaan Sawit pada Rabu (10/02/2021) menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah berkontribusi besar terhadap devisa negara dan cukup dominan atas pendapatan negara non-migas yakni sekitar 83 persen dari surplus neraca perdagangan non-migas periode Januari-Desember 2020.

        Sepanjang tahun 2020, ekspor sawit berkontribusi senilai US$22,97 miliar (atau sekitar Rp321,5 triliun). Selain itu, dari aspek penyerapan tenaga kerja, kontribusi industri perkebunan kelapa sawit mencapai 16,2 juta orang.

        Baca Juga: CEO AALI: Inovasi untuk Menjawab Tantangan Masa Depan Sawit

        “Artinya jumlah ini sangat besar dan sektor ini sangat sensitif karena banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor ini,” ujar Moeldoko.

        Terkait kesulitan petani dan pengusaha dalam memperoleh sertifikasi ISPO, Moeldoko mengatakan sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

        “Apalagi ini berhubungan dengan jumlah tenaga kerja yang banyak dan petani. Jadi jangan khawatir, apa yang dihadapi pasti ada jalan keluarnya. Pemerintah akan beri kemudahan sebagai solusi,” tutur Moeldoko. 

        Namun Moeldoko menilai, industri sawit seperi dua sisi mata pisau. Di tengah besarnya kontribusi yang diberikan kepada negara, industri sawit harus berhadapan dengan dinamika mengenai dampaknya pada konservasi keanekaragaman hayati hutan dan lahan, termasuk flora dan fauna.

        Moeldoko pun menegaskan, para pengusaha dan petani kelapa sawit harus paham tujuh prinsip pelaksanaan ISPO seperti yang tertera dalam Perpres No. 44/2020 tentang Sistem ISPO. Prinsip tersebut diantaranya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; penerapan praktek perkebunan yang baik; pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; tanggung jawab ketenagakerjaan; tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; penerapan transparansi; serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

        “Dari tujuh prinsip itu, tiga hal perlu dikuatkan yakni pengelolaan aspek lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan dan tanggung jawab ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Moeldoko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: