Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Miskin DKI Jakarta Naik 134.840 Jiwa, Pak Anies di Mana Ya?

        Warga Miskin DKI Jakarta Naik 134.840 Jiwa, Pak Anies di Mana Ya? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imbas pandemi, jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta meningkat singnifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, jumlah penduduk miskin di wilayah ini pada September 2020 naik 15.980 jiwa dibandingkan Maret 2020 menjadi 496.840 jiwa atau 4,69% dari total jumlah penduduk.

        Padahal, pada Maret 2020 jumlah penduduk miskin DKI Jakarta juga telah mengalami kenaikan 118.860 jiwa menjadi 480.860 jiwa dibandingkan posisi September 2019 yang berjumlah 362.000 jiwa.

        Baca Juga: Orang Miskin di Indonesia Bertambah, Ini Sebabnya....

        "Bila dibandingkan dengan keadaan enam bulan lalu, kenaikan ini masih relatif kecil di mana pertambahan penduduk miskin sebesar 0,16%," kata Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Buyung Airlangga, di Jakarta, Senin (15/2/2021).

        Buyung menuturkan, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kemiskinan di DKI Jakarta. Di antaranya adalah terjadinya penurunan pendapatan masyarakat, terkontraksinya pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga, hingga merosotnya jam kerja.

        "Penurunan pendapatan masyarakat tercermin dari berkurangnya agregat permintaan (demand) konsumsi rumah tangga dalam dua triwulan terakhir. Hal ini memberi tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan risiko menjadi penduduk miskin," ucap Buyung.

        Sementara itu, terhitung enam bulan sejak Jakarta mulai menghadapi pandemi, kondisi ketersediaan lapangan kerja kian memburuk. Selama rentang Februari 2020 (sebelum pandemi) sampai dengan Agustus 2020, rata-rata pendapatan merosot dari Rp4,2 juta per bulan menjadi Rp3,7 juta per bulan.

        Untuk rata-rata jam kerja terjadi penurunan dari 48 jam per minggu menjadi 43 jam per minggu. Artinya, hingga Agustus 2020 kesempatan kerja yang tersedia di DKI Jakarta belum mampu menyerap mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

        "Namun, di sisi lain, berbagai bantuan sosial yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berkontribusi menjaga stabilitas konsumsi masyarakat miskin dan hampir miskin," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: