Direktur Utama PT Dania Pratama International, Akhmad Saekhu, tidak terlibat dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Akhmad Saekhu sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek tersebut karena nama perusahaannya sudah tercantum.
Tim Penyidik KPK memeriksa Akhmad Saekhu mengenai hubungan kerja dengan tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi tersebut. Akan tetapi, PT Dania Pratama International tidak menjalankan proyek tersebut lantaran proyek itu sudah dilepas ke perusahaan lain.
Demikian pernyataan yang disampaikan Komisaris PT Dania Pratama International, Chandra Setiawan Kusuma di Jakarta, Senin (22/02/2020). Menurutnya perusahaan sempat mau ikut proyek tapi tidak jadi, sedangkan nama perusahaan sudah tercantum.
“Karena itu Direktur Utama juga diperiksa, tapi tidak berkaitan sama sekali dengan proyek tersebut,” jelas Chandra Setiawan Kusuma.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Setuju Hukuman Mati bagi Edhy-Juliari: Biar Jera Yaa
Berdasarkan keterangan Akhmad Saekhu, dia tidak terlibat dan tidak berkaitan dengan kasus suap perizinan proyek pembangunan rumah sakit itu setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. “Sampai saat ini masih di rumah aja dan aktif mengurus proyek-proyek pembangunan lainnya, kok,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Dania Pratama International (DPI) merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2009 dan berpusat di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. DPI beroperasi pada sektor konstruksi, rekayasa bangunan dan jasa. Berbagai proyek telah dilaksanakan PT Dania Pratama International seperti pembangunan rumah susun, pasat, gedung rumah sakit, jaringan gas bumi, dan lain-lain.
Ruang lingkup usaha PT Dania Pratama International meliputi konstruksi, konsultasi manajemen dan industri teknis (pengadaan rekayasa dan konstruksi/EPC), perdagangan umum, pengadaan jasa, industri manufaktur, infrastuktur, jasa informasi teknologi, real estate, dan industri agri.
Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan DPI ialah ISO 9001:2008, yakni standar yang diakui secara internasional dan yang paling sering digunakan. DPI senantiasa mengikuti perkembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan. DPI juga telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) demi kepentingan para pekerjanya.
Selama satu dekade, PT Dania Pratama International sendiri sudah berhasil menjalankan berbagai proyek dari BUMN, BUMD, Kementerian, bahkan berbagai perusahaan swasta ternama. DPI juga telah melalui sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang Indonesia (IAPPI), dan INA Sertifikasi Indonesia (Inacert).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: