Kasus Penggelapan Dana Umrah Rp60 Miliar, Negara Diminta Jangan Cuma Jadi Penonton
Kredit Foto: Istimewa
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel terus memicu sorotan. Di tengah dugaan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp60 miliar, DPR meminta negara tidak tinggal diam dan segera turun tangan memastikan hak-hak para jemaah terpenuhi.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelesaian persoalan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut Hidayat, tragedi yang kembali menimpa calon jemaah umrah ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," ujar Hidayat dikutip dari laman resmi DPR, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, kompensasi yang dimaksud dapat berupa penggantian layanan maupun pengembalian dana kepada para jemaah yang dirugikan. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Heboh Travel Umrah Diduga Bermasalah, Calon Jemaah Polisikan Owner
Politikus Fraksi PKS tersebut menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah memperjelas peran pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah diminta tidak sekadar menjadi penonton, tetapi aktif mengawal penyelesaian kasus agar hak-hak jemaah tidak terabaikan.
Tak hanya soal ganti rugi, Hidayat juga menyoroti pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
"Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
Para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun hingga waktu keberangkatan tiba, mereka tak kunjung mendapatkan kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci.
Perwakilan korban, Joko, mengungkapkan dirinya sendiri mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Ia memperkirakan total dana yang harus dikembalikan kepada para jemaah mencapai sekitar Rp60 miliar.
Baca Juga: Jemaah Umrah jadi 'Tutup Lubang', Ternyata Keuangan Hanania Travel Sudah Masalah Sejak 2025
Menurut Joko, masalah keuangan di internal Hanania Travel sebenarnya sudah muncul sejak 2025. Namun, perusahaan disebut tetap membuka pendaftaran keberangkatan untuk tahun 2026 dengan harapan pemasukan dari jemaah baru dapat menutup kekurangan yang terjadi sebelumnya.
Dengan nilai kerugian yang sangat besar dan jumlah korban yang tidak sedikit, penyelesaian kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan amanat perlindungan jemaah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: