Videonya Banyak Seliweran di Internet, Snack Video Langsung Jadi Sorotan karena...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki izin dari OJK. Aplikasi yang iklannya seliweran di internet, yang menjanjikan kekayaan hanya dengan menonton video tengah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 yang membahas Snack Video menghasilkan keputusan bahwa aplikasi itu ilegal karena tidak berizin dan diduga money game (permainan uang). Sebab itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan Snack Video karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan properti," kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, dilansir Antara News, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Induk SnackVide Peroleh Dana IPO US$5,4 Miliar
Praktik dulang cuan Snack Video dilakukan lewat sejumlah kegiatan. Mulai dari masuk aplikasi, menyukai konten, mengikuti akun orang, mengundang orang lain untuk bergabung, sampai menonton video-video yang ada di aplikasi itu.
Lewat kegiatan itulah pengguna akan diberi imbalan koin virtual yang kabarnya bisa ditukar menjadi rupiah, yang kemudian bisa dicairkan lewat aplikasi dompet digital. Berdasar informasi, pengguna tidak diwajibkan mengeluarkan uang, tapi hanya menginvestasikan waktu mereka untuk melakukan semua kegiatan itu.
Lebih jauh, Fredly meminta masyarakat memahami hal-hal sebelum berinvestasi. Ada baiknya masyarakat, lanjut Fredly, mencari tahu apakah pihak yang menawarkan investasi sudah dapat izin dari otoritas yang berwenang, memastikan produk investasinya tercatat resmi, mencantumkan logo instansi atau lembaga pemerintah, dan menggunakan akal sehat atas keuntungan yang dijanjikan.
“Secara sederhana [syarat-syarat itu] dapat diringkas dengan 2L: legal dan logis,” imbuhnya.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menemukan keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video.
“Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apa pun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snack Video. Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun, kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang undang-undang,” kata Dedy, (24/2/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: