Penuhi Putusan Perdamaian, KSP Indosurya Telah Cairkan Dana ke 4.000 Anggota
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menegaskan komitmen pemenuhan putusan Homologasi/Perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban kepada anggotanya.
Upaya pencairan dana terhadap anggota menjadi fokus perhatian yang dilakukan. Hingga kini, empat ribu anggota sudah menerima pencairan dana cicilan yang dilakukan pascaputusan homologasi.
Pengurus KSP Indosurya yakni Sonia, Charlie dan Mila menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Di tengah kondisi pandemi, KSP Indosurya terus berusaha melaksanakan kewajibannya.
“Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi ,” ujar mereka kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Dikatakan, sepanjang tahun 2021, pencairan sudah dilakukan untuk sekitar 2.700 anggota. Dengan demikian, total pencairan hingga kini sudah mencapai sekitar 4000 orang anggota, sejak pertama kali menjalankan putusan homologasi.
Para anggota KSP Indosurya, lanjutnya, memang diminta memperbarui data-data mereka, terkait alamat, nomor HP, hingga email, demi mempermudah surat menyurat serta pencairan dana. Mengingat bisa saja terjadi perubahan domisili dan lainnya.
Baca Juga: Anggota KSP Indosurya Kecam Provokasi Ganggu Pencairan Dana
“Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga, jadi memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data,” jelasnya.
Seperti diketahui, homologasi/perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan, melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU) .
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: