Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hong Kong Tuntut Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi, dari Anggota Parlemen hingga Akademisi

        Hong Kong Tuntut Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi, dari Anggota Parlemen hingga Akademisi Kredit Foto: Foto/Istimewa
        Warta Ekonomi, Hong Kong -

        Polisi Hong Kong menjatuhkan dakwaan terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi dengan tuduhan telah melakukan "subversi". Ini adalah tindakan keras terbesar yang dijatuhkan di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh China. 

        Bulan lalu, 55 juru kampanye demokrasi paling terkenal di Hong Kong telah ditangkap dalam sebuah serangan fajar. Kemudian pada Minggu (28/2/2021), polisi mengkonfirmasi bahwa 47 dari mereka telah didakwa dengan tuduhan "konspirasi untuk melakukan subversi". Mereka akan muncul di pengadilan pada Senin (1/3/2021) pagi. 

        Baca Juga: 5 Orang Terkaya Hong Kong Tahun 2021, Kakek Li Ka-shing Rebut Tahta Kembali

        Salah satu aktivis muda yang ditangkap adalah Sam Cheung. Dia ditangkap dalam serangan fajar bersama dengan lebih dari 50 aktivis lainnya pada 6 Januari. Dia ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada Juni.

        Mereka dituding telah mengatur dan berpartisipasi dalam "pemilihan pendahuluan" yang dianggap tidak resmi pada Juli lalu. Pemilihan pendahuluan itu bertujuan untuk memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif. 

        "Warga Hong Kong mengalami masa sulit akhir-akhir ini. Saya harap semua orang tidak akan menyerah pada Hong Kong, (dan) terus berjuang," ujar Cheung, dilansir Al Jazeera.

        Undang-undang keamanan nasional disetujui oleh China, dan diberlakukan di Hong Kong pada Juni lalu. Undang-undang itu mengkriminalisasi tindakan yang dianggap subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing. Beijing berupaya untuk membasmi perbedaan pendapat di Hong Kong setelah aksi protes pro-demokrasi yang terbesar meletus pada 2019. 

        Aktivis pro-demokrasi yang didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional diantaranya, mantan anggota parlemen pro-demokrasi James To, dan akademisi Claudia Mo. Selain itu, ada juga pengacara, pekerja sosial, dan sejumlah aktivis pemuda.

        “Demokrasi bukan merupakan anugerah dari surga. Itu harus diperoleh oleh banyak orang dengan kemauan kuat. Kami akan tetap berjuang untuk mendapatkan apa yang kami inginkan," ujar penyelenggara utama aksi protes 2019, Jimmy Sham. 

        Negara-negara Barat menuduh Beijing telah menggunakan tindakan keras untuk merusak kebebasan yang dijanjikan di bawah pengaturan "satu negara, dua sistem", ketika Hong Kong diserahkan oleh Inggris kepada China.

        Setelah sejumlah aktivis pro-demokrasi ditangkap, pengawas hak asasi PBB mengatakan, tindakan itu mengkonfirmasi kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional "digunakan untuk menahan individu karena menggunakan hak yang sah untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik".

        Beijing mengatakan undang-undang keamanan hanya akan menargetkan "minoritas ekstrim" dan diperlukan untuk memulihkan stabilitas. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: